Sebanyak 10.000 keping KTP-el yang rusak atau invalid hari ini (15/12) dimusnahkan dengan cara pembakaran yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar di halaman parkir Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma.
Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ, Tentang Penatausahaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Rusak atau Invalid. Pembakaran dilakukan langsung oleh Plt. Kadis Dukcapil Kota Denpasar disaksikan oleh Pol PP Kota Denpasar dan perwakilan dari Dinas Dukcapil KB Provinsi Bali. Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan di halaman kantor Disdukcapil Kota Denpasar.
Kadis Dukcapil Kota Denpasar menjelaskan, KTP elektronik yang di musnahkan sesuai dengan hasil pencetakan KTP elektronik yang rusak dalam proses pelayanan serta hasil dari pengecekan terhadap KTP elektronik rusak hasil pencetakan massal tahun 2011–2013 yang ada di Kecamatan se Kota Denpasar.
24 Agustus 2025
17 November 2025
29 September 2025
27 Agustus 2025