WAKTU PELAYANAN DAN PENYELESAIAN
WAKTU PELAYANAN
Jam kerja pelayanan :
Hari Senin - Kamis mulai Pukul 08.00 - 14.00 Wita
Hari Jumat mulai Pukul 08.00 - 12.00 Wita
WAKTU PENYELESAIAN
Permohonan pendaftaran dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Kota Denpasar dilakukan melalui web TARING DUKCAPIL 24 JAM dengan alamat website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id dan dapat dilakukan saat hari libur. Permohonan pendaftaran daring yang masuk akan diverifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dan waktu selesai bisa di lihat pada masing-masing akun pemohon.