Menu

WAKTU PELAYANAN DAN PENYELESAIAN

WAKTU PELAYANAN

Jam kerja pelayanan :
Hari Senin - Kamis mulai Pukul 08.00 - 14.00 Wita
Hari Jumat mulai Pukul 08.00 - 12.00 Wita

 

WAKTU PENYELESAIAN

Permohonan pendaftaran dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Kota Denpasar dilakukan melalui web TARING DUKCAPIL 24 JAM dengan alamat website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id dan dapat dilakukan saat hari libur. Permohonan pendaftaran daring yang masuk akan diverifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dan waktu selesai bisa di lihat pada masing-masing akun pemohon.