SANTUNAN KEMATIAN
Setelah mendapatkan Akta Kematian segera mengurus permohonan Santunan Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) kerja dari tanggal kematian dengan persyaratan :
- mengisi formulir permohonan Santunan Kematian; (unduh)
- mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu* bermetai cukup; (unduh)
- mengisi surat pernyataan rekening masih aktif; (unduh)
- fotocopy Akta Kematian;
- fotocopy KTP-el Ahli Waris / Pengampu;
- fotocopy Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris /Pengampu; dan
- fotocopy buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris / Pengampu;
permohonan Santunan Kematian ini dimasukkan ke dalam map dan dibawa langsung ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Terima Kasih