PROFIL
PROFIL
PELAYANAN PUBLIK
PELAYANAN PUBLIK
TARING DUKCAPIL
TARING DUKCAPIL
GALERI
GALERI
PPID
PPID
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

SANTUNAN KEMATIAN


 

Setelah mendapatkan Akta Kematian segera mengurus permohonan Santunan Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) kerja dari tanggal kematian dengan persyaratan :

  1. mengisi formulir permohonan Santunan Kematian; (unduh)
  2. mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu* bermetai cukup; (unduh)
  3. mengisi surat pernyataan rekening masih aktif; (unduh)
  4. fotocopy Akta Kematian;
  5. fotocopy KTP-el Ahli Waris / Pengampu;
  6. fotocopy Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris /Pengampu; dan
  7. fotocopy buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris / Pengampu;

permohonan Santunan Kematian ini dimasukkan ke dalam map dan dibawa langsung ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Terima Kasih