Setelah mendapatkan Akta Kematian segera mengurus permohonan Santunan Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal kematian dengan persyaratan :
- mengisi formulir permohonan Santunan Kematian; (unduh)
- mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu* bermetai cukup; (unduh)
- mengisi surat pernyataan rekening masih aktif; (unduh)
- Akta Kematian;
- KTP-el Ahli Waris / Pengampu;
- Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris /Pengampu; dan
- Buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris / Pengampu;
permohonan Santunan Kematian ini di unggah langsung ke website : TARING DUKCAPIL 24 JAM. Terima Kasih