Menu

SANTUNAN KEMATIAN

 

Setelah mendapatkan Akta Kematian segera mengurus permohonan Santunan Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal kematian dengan persyaratan :

  1. mengisi formulir permohonan Santunan Kematian; (unduh)
  2. mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu* bermetai cukup; (unduh)
  3. mengisi surat pernyataan rekening masih aktif; (unduh)
  4. Akta Kematian;
  5. KTP-el Ahli Waris / Pengampu;
  6. Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris /Pengampu; dan
  7. Buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris / Pengampu;

permohonan Santunan Kematian ini di unggah langsung ke website : TARING DUKCAPIL 24 JAM. Terima Kasih