BIAYA PELAYANAN
Berdasarkan UU. No 24 Tahun 2013 Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Denpasar tidak di pungut biaya mulai 1 april 2014.
Berdasarkan UU. No 24 Tahun 2013 Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Denpasar tidak di pungut biaya mulai 1 april 2014.