DKPS Kota Denpasar menyerahkan DP4 Pileg 2014 kepada KPU Kota Denpasar
Hari ini, Kamis tanggal 7 Pebruari 2013 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, dilakukan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Gubernur Made Mangku Pastika kepada Ketua KPU Propinsi, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa dan dari Bupati/Walikota se Bali kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Bupati/Walikota se-Bali, anggota Forkompimda Provinsi Bali dan Muspida Kabupaten/Kota se-Bali, para Asisten, staf ahli dan kepala SKPD di Lingkungan Pemprov Bali, Ketua KPU Provinsi Bali dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Panwaslu Provinsi Bali dan Ketua Panwaslu Kab/Kota se-Bali, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se-Bali, dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Bali.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar mewakili Walikota Denpasar menyerahkan Data DP4 kepada Ketua KPU Kota, dimana selanjutnya KPU sudah dapat memproses lebih lanjut tahapan pemuktahiran data pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara dalam sambutan tertulis yang dibacakan Gubernur Made Mangku Pastika, Mendagri Gamawan Fauzi, mengatakan, penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota seluruh Indonesia dilakukan oleh Mendagri kepada Ketua KPU RI, dari Gubernur kepada Ketua KPU Provinsi dan dari Bupati/Walikota kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Dikatakan, penyerahan DP4 tersebut merupakan bagian tahapan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, karena merupakan bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Penyusunan dan Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) sampai menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). â€DP4 yang akurat merupakan perwujudan akuntabilitas dan aktualisasi dari kewajiban dan tanggung jawab moral pemerintah dan pemerintah daerah untuk berperan dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten, yang merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman demmokrasi (deepening democracy), serta upaya mewujudkan tata pemerintahan presidensiil yang efektif dalam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga secara kondusif,†kata Mendagri.
Dijelaskan, upaya maksimal dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam meningkatkan akurasi DP4, antara lain di satu pihak pemerintah melalui Mendagri meminta kepada para Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota sebanyak tiga kali untuk menyempurnakan/melengkapi Database Kependudukan Kabupaten/Kota dengan hasil pelayanan harian pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan tujuan agar semua tambahan dan pengurangan penduduk di suatu daerah akibat terjadinya LAMPID (Lahir, Mati, Pindah dan Datang) tercatat dalam Database Kependudukan. Di lain pihak, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga melakukan pembersihan data ganda sebanyak empat kali dengan memanfaatkan SIAK dan hasil perekaman e-KTP, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri No: 470/3264/SJ tanggal 29 Agustus 2012 perihal Petunjuk Penyiapan Data Kependudukan Untuk Pemilu 2014.
DP4 seluruh wilayah Provinsi Bali berjumlah 3.187.653 jiwa yang tersebar di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota.