Berdasarkan Surat Edaran dari Gubernur Bali No. 003.1/6919/BKD tanggal 16 Oktober 2017 perihal Hari Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali, disampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada :
1. Hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2017 Pelayanan ditutup.
2. Hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017 Pelayanan di buka seperti biasa.
Demikian untuk di sampaikan. Terimakasih.
PENGUMUMAN LIBUR
24 Agustus 2025
17 November 2025
29 September 2025
27 Agustus 2025