Menu

Forum Konsultasi Publik

  • Jumat, 31 Agustus 2018
  • 1309x Dilihat

Menindaklanjuti SK Walikota Denpasar Nomor 188.45/848/HK/2018 tentang Pembentukan Tim Forum Konsultasi Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, maka pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Tim Forum Konsultasi Publik yang bertempat di Ruang Aula Madya Lantai II Gedung Graha Sewaka Dharma dan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Ir. Anak Agung Istri Agung, M.M.

 

Penyelenggaraan Rapat Tim Forum Konsultasi Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar bertujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program kependudukan di Kota Denpasar dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Tim Forum Konsultasi Publik yang turut hadir dalam kesempatan ini adalah Yuni Artini (Inspektorat Kota Denpasar - Pengawas); I.A. Gede Swarini Putri dan Janureksa (Bagian Organisasi);  Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, S.E., M.Si. (kelompok ahli/akademisi); Ni Nyoman Sriningsih (forum Desa/Lurah); Luh Putu Diah Desui Arina, S.Ikom. (Media massa - Humas Pemerintah Kota Denpasar); I Wayan Parjiwa dan A.A. Ngurah Sudiasa (pengguna layanan - masyarakat) dan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar beserta jajaran.

 

Rapat Tim Forum Konsultasi Publik ini menghasilkan delapan poin kesimpulan yaitu sebagai berikut:

  1. Tim Forum Konsultasi Publik sangat mengapresiasi baik terhadap program inovasi yang sudah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.
  2. Program-program kegiatan dan inovasi yang sudah dilaksanakan selama ini perlu disosialisasikan lebih giat kepada masyarakat.
  3. Perlu dibangun pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar berbasis partisipasi masyarakat.
  4. Dalam melaksanakan pelayanan perlu sosialisasi dan komunikasi.
  5. Perlu melaksanakan atau meningkatkan stelsel aktif.
  6. Perlu segera diterapkan pemberdayaan petugas registrasi yang ada di Desa/Kelurahan.
  7. Untuk antrean online yang saat ini 150 nomor antrean perlu ditambah.
  8. Apapun kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar harus disosialisasikan ke masyarakat.

 

Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar akan menindaklanjuti kesimpulan hasil rapat Forum Konsultasi Publik dengan melaksanakan program-program aksi di tahun 2018 dan 2019.