Menu

Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar

  • Rabu, 01 Maret 2017
  • 20411x Dilihat

Kartu Identitas Anak selanjutnya disingkat KIA sudah bisa dibuat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. KIA merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Setiap warga negara Indonesia pada usia berapa pun harus memiliki kartu identitas. KIA diperuntukkan bagi WNI yang berusia 0-17 (kurang satu hari) tahun sebagai bentuk pemenuhan hak anak. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan “KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujarnya. Menurut Zudan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Proses pembuatan KIA dalam dua tahap. Bagi anak kurang dari 5 tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Setelah anak berusia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah berusia 17 tahun lebih satu hari diganti dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik disingkat KTP-el. Penerbitan KIA ini (bagi yang belum memiliki akta kelahiran) didahului dengan menerbitkan akta kelahiran anak dan juga Kartu Keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK). Penerbitan KIA diperlukan agar anak yang berusia 0 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen. Sehingga semua orang tua yang memiliki anak yang berusia di bawah 17 tahun mulai sekarang sudah dapat memproses kartu identitas semua keluarganya.

Berikut ini adalah cara membuat KIA:

Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sementara, bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orang tua harus memenuhi persyaratan administrasi. Pertama, yaitu menyiapkan fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran. Kedua, menyiapkan fotokopi kartu keluarga asli orang tua/wali. Selanjutnya, menyiapkan KTP-el asli dan fotokopi kedua orang tua/wali. Kemudian, bagi anak yang telah berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu menyiapkan fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran. Kedua, menyiapkan fotokopi kartu keluarga asli orang tua/wali. Selanjutnya, menyiapkan KTP-el asli dan fotokopi kedua orang tua/wali. Selain itu, membawa KTP asli kedua orang tua/wali, dan membawa pas foto anak ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dra. Pande Made Sri Artatik, M.Si. mengatakan “Kalau KTP-el blankonya dicetak di pusat, sedangkan KIA kami yang mengadakan,” katanya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar menargetkan 150 ribu kepemilikan KIA di Denpasar pada tahun 2018. Saat ini, kata Artatik, memang masih banyak warga yang belum mengurus KIA. Selama ini untuk anak yang sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar, namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akta yang riskan untuk dibawa-bawa. KIA ini konsepnya sama, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki KTP-el. KIA merupakan wujud kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.