Kegiatan pendataan penduduk non permanen tgl 21 juni 2021 yg di mulai pukul 19.00 di desa Tegal Kerta
Petugas Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil di dampingi Aparat Desa, Pecalang, Hansip, Babinkamtibmas, menyasar penghuni rumah kos di daerah Br. Manut Negara.
Telah terdata 55 warga yg ber ktp luar Denpasar yg rata rata berprofesi sebagai pedagang dan karyawan swasta.
Data yang terkumpul selanjutnya di serahkan ke Kepala desa Tegal Kerta untuk di proses surat keterangannya sebagai Penduduk Non Permanen di Kota Denpasar.