Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran pada Jum’at (29/01/2016) terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup. Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dapat berlaku seumur hidup. Maka penduduk yang telah habis masa berlakunya tak perlu mengurus perpanjangan KTP. "Jika masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kadarluasanya," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (28/1/2016). "E-KTP yang sekarang dibagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Namun, untuk yang sudah kadaluarsa, pun masih sah dan tetap berlaku," ungkap dia. Karena itu Tjahjo meminta agar masyarakat tak perlu takut jika ada razia dari pihak kepolisian ataupun untuk keperluan mengurus administrasi.
24 Agustus 2025
17 November 2025
29 September 2025
27 Agustus 2025