Menu

KUNJUNGAN KERJA DKC KAB. BRAUN

  • Rabu, 28 Maret 2012
  • 2758x Dilihat
Hari ini, Rabu (28/3) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar menerima Tamu Kunjungan Kerja dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Braun, Kalimantan Timur dipimpin Sekretaris DKC Kab. Braun, Bpk. Drs. Yudha Budisantosa, M.Si didampingi Kasubbag TU, Kasubbag Keuangan, Bendahara dan beberapa staf. Rombongan diterima oleh Ibu Sekretaris DKC Kota Denpasar beserta para Kabid. Maksud kunjungan DKC Kab. Braun adalah konsultasi masalah penetapan denda keterlambatan pencatatan kelahiran berdasarkan PP No 25 tahun 2008 dan UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana DKC Kota Denpasar belum melaksanakan Penetapan Pengadilan tersebut dan penetapan denda keterlambatan pencatatan kelahiran akan berlaku 1 Januari 2013. Menindaklanjuti penjelasan tersebut, DKC Braun sangat merespon persiapan yang telah dilaksanakan DKC Kota Denpasar karena DKC Kab Braun belum memutuskan atau menjalankan PP No 25 Tahun 2008. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Braun juga menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diterima dengan baik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar beserta staf dan mempersilahkan kepada pihak DKC Kota Denpasar jika nantinya dapat melakukan hal yang serupa ke Kab. Braun.