Menindaklanjuti SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 disampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada :
1. Hari Kamis, tgl 24 Desember 2020 pelayanan di Tutup (Libur Cuti Bersama Natal).
2. Hari Kamis, tgl 31 Desember 2020 pelayanan di Tutup (Libur Pengganti Idul Fitri 2020).
Demikian disampaikan dan terimakasih.
24 Agustus 2025
17 November 2025
29 September 2025
27 Agustus 2025