Menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Adminduk terkait penanggulangan penyebaran Covid-19, bersama ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Masyarakat diharapkan menunda untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kecuali urgent/mendesak.
- Untuk layanan informasi terkait dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat menghubungi nomor 087727366547.
- Untuk layanan validasi data dapat menghubungi nomor 081931258364.
- Untuk layanan pendaftaran dokumen kependudukan dan pencatatan sipil hanya dapat di lakukan secara online melalui http://akuwaras.denpasarkota.go.id. Termasuk juga untuk layanan legalisir dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan jumlah kuota yang ditentukan.
- Bagi yang tidak bisa mendaftar BPJS, Bank, Polisi dll yang menggunakan data NIK dan KK, dikirim lewat WA ke nomor 087860892401, dengan format :
NIK =
KK =
Nama =
Pengaduan =
Demikian dapat kami sampaikan untuk maklum.
Terimakasih.