Menu

Pelayanan secara Daring/Online

  • Rabu, 18 Maret 2020
  • 93896x Dilihat

 

Menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Adminduk terkait penanggulangan penyebaran Covid-19, bersama ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Masyarakat diharapkan menunda untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kecuali urgent/mendesak.
  2. Untuk layanan informasi terkait dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat menghubungi nomor 087727366547.
  3. Untuk layanan validasi data dapat menghubungi nomor 081931258364.
  4. Untuk layanan pendaftaran dokumen kependudukan dan pencatatan sipil hanya dapat di lakukan secara online melalui http://akuwaras.denpasarkota.go.id. Termasuk juga untuk layanan legalisir dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan jumlah kuota yang ditentukan.
  5. Bagi yang tidak bisa mendaftar BPJS, Bank, Polisi dll yang menggunakan data NIK dan KK, dikirim lewat WA ke nomor 087860892401, dengan format :

NIK =
KK =
Nama =
Pengaduan =

 

Demikian dapat kami sampaikan untuk maklum.
Terimakasih.