Berkenaan dengan Hari Raya Pagerwesi dan menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur Bali No. 003.1/8044/PKAP/BKD tanggal 7 Desember 2017 perihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2018,disampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada :
1. Hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 PELAYANAN DITUTUP.
2. Hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018 pelayanan dibuka seperti biasa.
Demikian disampaikan dan terimakasih.
24 Agustus 2025
17 November 2025
29 September 2025
27 Agustus 2025