Menu

Penertiban Administrasi Kependudukan sasar Kantong Pemulung di Kelurahan Peguyangan.

  • Minggu, 06 Mei 2012
  • 3166x Dilihat
Penertiban administrasi kependudukan di Kota Denpasar yang dikoordinir Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Denpasaryang dan didukung dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, pengurus desa adat dan dinas, rutin laksanakan. Seperti yang dilaksanakan Sabtu (5/5) menyasar kantong-kantong pemulung yang ada Jalan Bedahulu, Gatsu Tengah tepatnya di Banjar Prajasari, Kelurahan Peguyangan. Dari hasil penertiban yang dilaksanakan tersebut telah menjaring 81 orang, namun beberapa orang lolos dari sidak dengan nekat menceburkan diri ke sungai. Terkait dengan adanya beberapa orang yang nekat menceburkan diri tersebut Kepala Lingkungan Prajasari, I Nyoman Sudiarta mengatakan mungkin mereka tidak memiliki indentitas apapun sehingga nekat lari melalui sungai. Meseki demikian pihaknya akan kembali mendatangi tempat tersebut, mengingat sidak semacam ini rutin dilaksanakan. “Saya kira yang nekat menceburkan diri ke sungai adalah penduduk yang baru datang sehingga takut saat ada pengecekan administrasi kependudukan,” ujar Sudiarta. Padahal hal tersebut tidak perlu dilakukan mengingat untuk tertibnya administrasi kependudukan di Kota Denpasar. Lurah Peguyangan I Wayan Yuswara ditemui di sela-sela sidak mengatakan penertiban administrasi kependudukan yang dilakukan ini sengaja menyasar Br. Prajasari mengingat di banjar ini terdapat beberapa kantong pemulung. Tentunya dengan adanya kantong-kantong pemulung ini memiliki mobilisasi penduduk yang sangat tinggi. Dampaknya data kependudukann yang ada harus terus diperbaharui. Kabid Mobilitas dan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Drs. I Nyoman Artayasa mengatakan penertiban administrasi kependudukan ini hanya untuk membina dan menertibkan administrasi kependudukan bagi masyarakat khususnya pendatang yang tidak memiliki ijin tinggal di Kota Denpasar. Hal ini untuk kepentingan bersama mewujudkan kenyamanan terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti masalah keamanan. Terlebih lagi dikantong-kantong pemulung, mobilisasi pendudukanya sangat tinggi. Dengan adanya tertib administrasi tentunya diharapkan lebih memudah memantau keberadaan penduduk yang tinggal di Kota Denpasar. Namun kedepannya menurut Artayasa kegiatan penertiban penduduk akan terus dilaksanakan secara rutin. Mengingat Kota Denpasar sebagai kota metro tentunya sangat menarik kaum urban untuk datang ke Kota Denpasar mengadu nasib. “Pemerintah Kota Denpasar tidak pernah melarang penduduk datang ke Kota Denpasar, namun bila datang ke Kota Denpasar harus taat pada aturan dengan melengkapi diri dengan identitas yang jelas,” harap Artayasa. Disamping itu setiap penduduk yang datang dan tinggal di Kota Denpasar wajib lapor dalam waktu 2 x 24 jam melalui kepala lingkungan setempat.