PENERTIBAN PENDUDUK DI BR. TEGAL KAWAN DESA PEMECUTAN KELOD
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Sabtu (21/6), terus gencar melaksanakan penertiban administrasi kependudukan yang menyasar penduduk pendatang. Kali ini menyasar Br. tegal Kawan Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar yang telah menjaring sebanyak 90 duktang yang tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS).
Kabid Mobilitas Penduduk Dukcapil Kota Denpasar Drs. I Nyoman Artayasa di sela-sela penertiban mengatakan penertiban ini melibatkan tim gabungan dari unsur terkait lebih diarahkan padan pendataan dan pembinaan penduduk pendatang. Karena dalam tataran ideal, mestinya setiap penduduk yang datang ke Kota Denpasar wajib melaporkan keberadaannya pada kepala dusun ataupun kelian Banjar. Namun dalam kenyataannya, hanya sebagian kecil saja penduduk pendatang yang secara sadar melaporkan keberadaan mereka kepada kelian banjar ataupun kepala dusun /Kepala Lingkungan. Untuk itulah menurut Artayasa diadakan penertiban penduduk pendatang, yang dilaksanakan oleh Tim Penertiban Penduduk Pendatang Desa/Kelurahan dengan tetap berkoordinasi dengan Desa Pekraman/ Br Adat. Lebih lanjut Artayasa menambahkan penertiban ini bukan berarti melarang orang datang ke kota Denpasar. Namun setiap penduduk pendatang harus mentaati aturan tertib administrasi kependudukan yang berlaku.
Kalau semua penduduk pendatang sudah tercatat dan terdata, akan memudahkan bagi aparat baik dari aparat Banjar, Dusun, Desa , kecamatan maupun Pemerintah Kota untuk memantau dan memonitor keberadaan dan aktivitas mereka. Sehingga harapan ke depan dapat menekan masalah-masalah sosial yang timbul. Utamanya lagi dapat menekan gangguan keamanan, masalah kemiskinan, pengangguran yang terjadi di Kota Denpasar. Artayasa menambahkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban penduduk pendatang ,yaitu Kesepakatan Bersama Gubernur Bali dengan Bupati/ Walikota se Bali, nomor : 153 Tahun 2003 tentang : Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan di Propinsi Bali. Dimana penduduk pendatang yang berasal dari Luar Propinsi bali diberikan Kartu Identitas Penduduk Sementara ( KIPS ) yang berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali. Dan bagi penduduk yang berasal dari luar kota Denpasar, tapi masih dalam lingkup Propinsi Bali, diberikan Surat Tanda Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara, yang berlaku selama 6 bulan , dan dapat diperpanjang kembali.
Hasil penertiban di Banjar Tegal Kawan Desa Pemecutan Kelod yang dilaksanakan ,terjaring sebanyak 90 orang. Dengan perincian yang memiliki KTP Bali, tapi luar denpasar sebanyak 17 orang. Dan yang memiliki KTP luar Bali sebanyak 73 orang. Kepala Desa Pemecutan Kelod Drs Kompyang Gede mengatakan penertiban kali ini dilakukan oleh Tim Gabungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dinas Trantib dan Satpol PP Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Barat, Desa Pemecutan Kelod, dengan melibatkan Linmas dan Pecalang. Tentunya dengan dilaksanakan penertiban administrasi kependudukan secara gabungan ini diharapkan dapat menekan terjadinya masalah sosial.