Menu

Penertiban Penduduk Di Desa Dauh Puri Kaja

  • Kamis, 15 Maret 2012
  • 2190x Dilihat
Operasi Penertiban Penduduk Pendatang di wilayah Denpasar kembali dilaksanakan Rabu (14/3) di Banjar Teruna Sari, Desa Dauh Puri Kaja Denpasar Utara. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, dibantu Satpol PP Kota Denpasar dan Pecalang Banjar setempat. Sebanyak 47 orang terjaring dalam operasi ini. Kabid Mobilitas Penduduk Catatan Sipil Kota Denpasar, Drs I Nyoman Artayasa, mengatakan sidak penduduk telah rutin dilaksanakan di Desa-desa maupun di banjar-banjar. Menurut Artayasa sebenarnya sidak penduduk ini hanya untuk membina dan menertibkan administrasi kependudukan bagi penduduk khususnya pendatang yang tidak memiliki ijin tinggal di Kota Denpasar. Hal ini untuk kepentingan bersama mewujudkan kenyamanan terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti masalah keamanan. Dengan adanya tertib administrasi tentunya diharapkan lebih memudah memantau keberadaan penduduk yang tinggal di Kota Denpasar. Namun kedepannya menurut Artayasa kegiatan penertiban penduduk akan terus dilaksanakan secara rutin. Mengingat Kota Denpasar sebagai kota metro tentunya sangat menarik kaum urban untuk datang ke Kota Denpasar mengadu nasib. “Pemerintah Kota Denpasar tidak pernah melarang penduduk datang ke Kota Denpasar, namun bila datang ke Kota Denpasar harus taat pada aturan dengan melengkapi diri dengan identitas yang jelas,” harap Artayasa. Disamping itu setiap penduduk yang datang dan tinggal di Kota Denpasar wajib lapor dalam waktu 2 x 24 jam melalui kepala lingkungan setempat. “Kami harapkan masyarakat yang belum memiliki identitas diri agar segera melapor pada kepala lingkungan setempat, agar tertib administrasi kependudukan di Kota Denpasar,” harap Artayasa.