Penertiban Penduduk Di Desa Dauh Puri Kauh
Setelah sebelumnya menyasar desa yang ada di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur kini penertiban penduduk menyasar Kecamatan Denpasar Barat tepatnya Banjar Bumi Werdhi, Desa Dauh Puri Kauh yang disasar tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Kepolisian TNI, pengurus desa adat dan dinas, Selasa malam (3/4).
Kabid Mobilitas Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Drs. I Nyoman Artayasa mengatakan penertiban penduduk ini hanya untuk membina dan menertibkan administrasi kependudukan bagi masyarakat khususnya pendatang yang tidak memiliki ijin tinggal di Kota Denpasar. Hal ini untuk kepentingan bersama mewujudkan kenyamanan terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti masalah keamanan. Dengan adanya tertib administrasi tentunya diharapkan lebih memudah memantau keberadaan penduduk yang tinggal di Kota Denpasar. Namun kedepannya menurut Artayasa kegiatan penertiban penduduk akan terus dilaksanakan secara rutin. Mengingat Kota Denpasar sebagai kota metro tentunya sangat menarik kaum urban untuk datang ke Kota Denpasar mengadu nasib. “Pemerintah Kota Denpasar tidak pernah melarang penduduk datang ke Kota Denpasar, namun bila datang ke Kota Denpasar harus taat pada aturan dengan melengkapi diri dengan identitas yang jelas,†harap Artayasa. Disamping itu setiap penduduk yang datang dan tinggal di Kota Denpasar wajib lapor dalam waktu 2 x 24 jam melalui kepala lingkungan setempat.
Camat Denpasar Barat IB Joni Ariwibawa yang ikut dalam sidak tersebut menambahkan Kecamatan Denpasar Barat melalui banjar-banjar serta desa/lurah terus melakukan penertiban administrasi kependudukan. Dalam penertiban ini pihaknya selalu bersinergi dengan instansi terkait termasuk desa/lurah dan banjar. “Dengan mengadakan penertiban secara rutin kami harapkan masyarakat lebih sadar untuk mengurus identitas kependudukan,†ujar IB Joni.Br. Bumi Werdhi yang memiliki 320 KK berada di pusat kota tepatnya di bilangan Jl.Teuku Umar membuat banyak pendatang yang kos di daerahnya.
Dari sidak kali ini terjaring 117 penduduk pendatang tanpa identitas yang terdiri dari 70 orang tanpa memiliki KIPS (kartu identitas penduduk sementara), 45 orang tanpa STPPTS (surat tanda pendaftar penduduk tinggal sementara) dan 2 orang tidak memiliki identitas. “Kami harapkan masyarakat yang belum memiliki identitas diri agar segera melapor pada kepala lingkungan setempat, agar tertib administrasi kependudukan di Kota Denpasar,†harap Artayasa.