Penertiban Penduduk Di Desa Kesiman Petilan
Meski penertiban administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Kepala Lingkungan beserta aparat terkait di Banjar Kehen, Desa Kesiman Petilan telah dilaksanakan rutin tiap bulan, namun tetap saja ada penduduk pendatang (duktang) yang terjaring yang tidak mengurus ijin tinggal. Saat tim gabungan yang dikoordinir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dan didukung dari kepolisian, TNI, satpol PP, Pecalang dan aparat banjar serta desa , kembali menjaring 45 duktang tanpa identitas lengkap di Banjar Kehen, Desa Kesiman Petilan, Kamis malam (5/4).
Kepala Lingkungan Banjar Kehen Ketut Sudira ditemui disela-sela sidak mengatakan sidak administrasi kependudukan di wilayahnya telah rutin dilaksanakan tiap awal bulan yaitu hari Kamis, minggu pertama. Disamping itu pihaknya juga terus mensosialisasikan kepada pemilik kos-kosan agar turut berpartisipasi untuk melaporkan ke kepala lingkungan atau ke petugas banjar setempat, bila menerima orang kos yang baru. “Sampai saat ini pemilik kos sangat sangat berperan aktif untuk melaporkan pendatang baru yang kos ditempatnya. Hal ini dapat kita lihat sekarang ini, penduduk pendatang baru langsung datang menurus kipem ke banjar,†ujar Sudira. Namun meski demikian ada saja penduduk pendatang mungkin karena kesibukan atau malas, mereka tidak mengurus KIPS (kartu identitas penduduk sementara), maupun STPPTS (surat tanda pendaftar penduduk tinggal sementara) sehingga mereka kena sidak seperti malam ini. Menurut Sudira jumlah penduduk di Br. Kehen sebanyak 1.179 jiwa sedankan jumlah pendatang sangat sedikit mengingat luas wilayahnya juga kecil disamping tidak ada ruang terbuka untuk kos-kosan. Saat ini kebanyak penduduk pendatang kos satu halaman dengan pemilik rumah sehingga lebih mudah untuk mengawasi. Sementara Kepala Desa Kesiman Petilan I WayaN Gede Dharma Putra mengaku terus secara rutin untuk melakukan penertiban di masing-masing banjar di wilayahnya. Hal ini sebagai salah satu untuk memberikan kenyamanan dan keamanan terutama di wilayah Kota Denpasar. “Untuk penduduk pendatang kami tidak pernah melarang untuk tinggal di Desa Kesiman Petilan. Namun harus taat dan patuh terhadap peraturan kependudukan yang berlaku baik yang diatur oleh Pemkot Denpasar maupun dari awig-awig banjar,†ujar Dharma Putra.
Sedangkan Kabid Mobilitas dan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Drs. I Nyoman Artayasa menambahkan penertiban dan pembinaan bagi penduduk pendatang akan terus dilaksanakan secara rutin. Sehingga Kota Denpasar menjadikan penduduknya tertib administrasi. Untuk penertiban di Br. Kehen, Artayasa mengaku sangat salut terhadap pemilik kos yang telah aktif melaporkan pendatang baru yang kos ditempatnya.