Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengundang Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri maupun Swasta se-Kota Denpasar, dalam rapat cakupan kepemilikan KTP-el bagi siswa siswi yg berumur 16 tahun keatas. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat perekaman KTP-el Siswa Siswi di Kota Denpasar pada umur 16th.