Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 perihal Percepatan Penerbitan KTP el dan Akta Kelahiran, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan KTP-el, dengan telah habisnya ketersediaan blangko KTP-el per tanggal 1 Oktober di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Maka Sehubungan Blangko KTP-el HABIS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar mulai tanggal 3 Oktober 2016 bagi pemohon KTP-el akan dilayani dalam bentuk SURAT KETERANGAN sebagai pengganti KTP-el, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan Kota Denpasar. Surat Keterangan ini bisa dipergunakan antara lain untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el.
24 Agustus 2025
17 November 2025
29 September 2025
27 Agustus 2025