Dalam upaya tertib administrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar mengadakan sosialisasi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi warga negara asing. Khususnya yang mempunyai Kartu Ijin Tinggal Sementara (Kitas) di Denpasar. Dalam sosialisasi ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar menyasar Konsulat Jerman (Honorary Consult) di JL.Pantai Karang Sanur, Rabu (11/3) hari ini.
Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Kota Denpasar, Nyoman Suarjana, S.E. mengatakan, untuk tahun 2015 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar memiliki kegiatan sosialisasi SKTT bagi warga negara asing di 16 konsulat atau Komjen di Kota Denpasar. Hal ini sudah dilakukan pertemuan dua minggu lalu, dan ada kesepakatan untuk mendatangi beberapa konsulat yang ada di Kota Denpasar sesuai jadwal yang telah diberikan terlebih dahulu. ”Jika ada kesibukan dan penundaan dari konsulat itu, bisa dicarikan jadwal lain,” kata Nyoman Suarjana.
Tujuan sosialisasi untuk tertib administrasi kependudukan Dengan adanya tertib administrasi kependudukan ini, kalau ada sesuatu yang terjadi dengan warga negara asing yang sudah memiliki SKTT maka bisa dilacak keberadaan warga negara asing itu sekaligus tempat tinggalnya. ”Beberapa hari kedepan ini, kami akan melakukan sosialisasi SKTT ke Konsulat Jepang dan dilanjutkan ke konsulat lainnya,” ujarnya.
Ditambahkan, adapun beberapa sosialisasi SKTT ini yakni memberitahukan kepada konsulat tentang persyaratan apa yang harus dipenuhi dalam mencari SKTT, sehingga bisa dilanjutkan kepada warganya yang bertempat tinggal di Denpasar. Untuk persyaratan yang paling prinsip yakni warga negara asing yang ingin mencari SKTT paling pokok utama yakni Kitas. ”Kitas ini biasanya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi dilampir IMTA dari Departemen Tenaga Kerja, Paspor dan ada juga sebagai penaggingjawab,” ucapnya.
24 Agustus 2025
17 November 2025
29 September 2025
27 Agustus 2025