Menu

Tertib Administrasi Kependudukan

  • Selasa, 01 April 2014
  • 1339x Dilihat


Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013, Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Denpasar tidak dipungut biaya (Gratis) mulai diberlakukan dari 1 April 2014.