Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013, Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Denpasar tidak dipungut biaya (Gratis) mulai diberlakukan dari 1 April 2014.
24 Agustus 2025
17 November 2025
29 September 2025
27 Agustus 2025