Pelayanan Jemput Bola Adminduk dengan Sistem Pelayanan Langsung Jadi (PELANGI)
Dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan di Kota Denpasar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar memerintahkan kepada nama – nama petugas, waktu dan tempat ( terlampir ) untuk melaksanakan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan ke Desa / Kelurahan dengan sistem pelayanan langsung jadi (PELANGI). Pelayanan dimaksud meliputi semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, KIA dan Surat Pindah) dan Pelayanan Pencatatan sipil ( Semua Jenis Akta Pencatatan Sipil ).