Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri RI No. 270/12615/Dukcapil tanggal 20 November 2020 perihal Petunjuk Teknis Pelayanan Dukcapil Mendukung Pilkada Serentak 9 Desember 2020, maka dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 tetap melaksanakan pelayanan sebagaimana biasa mulai jam 08.00 s/d 13.00 wita