Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 290 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, jam pelayanan dan jam tutup kantor Disdukcapil Kota Denpasar mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Catatan:
Sisa waktu setelah jam pelayanan hingga jam tutup kantor akan digunakan untuk menyelesaikan berkas-berkas yang masuk pada hari tersebut, guna memastikan seluruh layanan administrasi dapat diproses dengan baik dan tepat waktu.
Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Mohon datang sesuai jam pelayanan yang telah ditetapkan agar layanan berjalan lancar.