Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Denpasar No. 129 Tahun 2024. Terhitung mulai 1 Februari 2024, terkait jam kerja dan jam pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar:
Senin - Kamis
Jam Kerja 07.30 - 16.30 WITA
Jam Pelayanan 08.00 - 16.00 WITA
Istirahat 12.00 - 13.00 WITA
Jumat
Jam Kerja 07.30 - 14.30 WITA
Jam Pelayanan 08.00 - 14.00 WITA
Istirahat 11.30 - 13.00 WITA
Demikian untuk maklum. Terimakasih