Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar memberlakukan Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang fungsinya sama seperti KTP-el, pengurusan Surat Keterangan Pengganti KTP-el datang ke Kantor Camat sesuai domisili di Kota Denpasar dengan membawa fotokopi bukti pendaftaran KTP-el dan akan dibuatkan surat keterangan pengganti KTP-el.