Menu

Penggunaan Map Merah

  • Rabu, 09 Januari 2019
  • 2576x Dilihat

Menindaklanjuti hasil evaluasi Pelayanan Publik dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi RI di sampaikan kepada seluruh masyarakat yang mengurus dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimohon untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :


1. Memeriksan dan melengkapi semua pesyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Setap berkas permohonan harus dilengkapi dengan map dengan warna MERAH terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019.


Demikian disampaikan untuk maklum, terimakasih.

Download File