Pengertian Akta Catatan Sipil
Istilah/perkataan "akta" yang dalam bahasa Belanda disebut acte/akte dan yang dalam bahasa Inggris disebut act/deed, pada umumnya (menurut pendapat umum) mempunyai dua arti, yaitu :
Dalam rangka menerapkan tertib beradministrasi kependudukan, maka perlu adanya bukti otentik dimana sifat bukti itu dapat menjadi pedoman untuk membuktikan kedudukan hukum seseorang. Adapun bukti otentik yang dapat dipergunakan untuk kepastian hukum tentang kedudukan seseorang adalah akta. Menurut Keputusan Presiden No.12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan, akta dikeluarkan oleh Lembaga Catatan Sipil di daerah setempat. Akta-akta tersebut biasanya dinamakan dengan Akta Catatan Sipil. Akta Catatan Sipil adalah suatu surat atau catatan resmi yang dibuat oleh pejabat Negara yakni pejabat Catatan Sipil mengenai peristiwa-peristiwa yang menyangkut kedudukan hukum seseorang seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian pengakuan dan pengesahaan anak atau juga penggantian nama. Peristiwa-peristiwa tersebut didaftar dan dibukukan dalam suatu daftar atau register yang ada pada Lembaga Catatan Sipil. Daftar-daftar atau register itulah yang sebenarnya dinamakan dengan akta catatan sipil dan berisi data-data serta informasi yang lengkap mengenai peristiwa yang dicatatkan tersebut.
Fungsi dan Kegunaan Akta Catatan Sipil
Kedudukan hukum seseorang dimulai pada saat ia dilahirkan sampai dengan kematian. Dengan menggunakan akta catatan sipil sejarah kehidupan tidak saja untuk yang bersangkutan melainkan juga bagi orang-orang lainnya akan tercatat. Oleh karena itu perlulah seseorang memiliki suatu tanda bukti diri dalam kedudukan hukumnya, agar supaya mudah mendapatkan kepastian tentang kejadian-kejadian yang dialaminya sejak kelahiran hingga kematiannya. Akta catatan sipil dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang kuat atas peristiwa sebagaimana tertulis dalam akta itu sendiri, dan membantu atau memperlancar aktivitas pemerintah di dibidang kependudukan.
Macam- macam Akta Catatan Sipil
Macam- macam Akta Catatan Sipil berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Administrasi Kependudukan :