Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Selain warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) di Indonesia juga berhak memiliki kartu tanda penduduk (e-KTP).
Penerbitan e-KTP untuk WNA berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk menyebutkan, penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP.
Berikut perbedaan warna KTP WNA berwarna oranye (atas) dan KTP WNI berwarna biru (bawah)