Menu

Aturan Baru Pemberian Nama Pada Anak

  • Senin, 13 Juni 2022
  • 10711x Dilihat
Aturan Baru Pemberian Nama Pada Anak

Nama bayi baru lahir kini minimal disematkan minimal 2 kata. Hal ini diatur regulasi baru yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan nama yang dicantumkan atau dicatatkan dalam dokumen kependudukan minimal mengandung dua kata.

Aturan pemberian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Regulasi tersebut sudah berlaku per 21 April 2022.

Selengkapnya bisa dibaca pada link tersemat dibawah ini :
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/204379/Permendagri%20Nomor%2073%20Tahun%202022.pdf