Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar kini telah menerapkan barcode pengganti tanda tangan dalam pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, kebijakan itu sudah diberlakulan secara nasional sebagai wujud upaya memasuki era digital.
Melalui tanda tangan yang berbentuk barcode tersebut, Adminduk itu sudah dapat dinyatakan sah dan bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan sesuai dengan kebutuhan.
Bahwa untuk membuktikan legalitas dari Adminduk tersebut, pemohon dapat menggunakan salah satu Aplikasi yang bernama VeryDS yang dapat diunduh di Google Playstore untuk seluruh perangkat mobile Android. Aplikasi VeryDS ini salah satu nya memiliki fungsi untuk membuktikan keaslian dari Adminduk yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).
Sementara itu, mulai tanggal 1 Juli 2020 lalu, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, yang dimana pencetakan dokumen Adminitrasi Kependudukan (Kartu Keluarga dan Dokumen Pencatatan Sipil) tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS A4 80 Gram berwarna putih dan wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Dengan menggunakan aplikasi VeryDS tersebut, masyarakat tidak perlu lagi meminta legalisir dokumen kependudukan dan pencatatan sipil jika akan digunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah, kerja, dan lain-lain karena dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut sudah sah dan legal yang dapat dilihat dan dibuktikan menggunakan aplikasi veryDS ini.